Pemberdayaan atau empowerment memiliki arti kekuatan. Pemberdayaan masyarakat berarti upaya peningkatan martabat lapisan masyarakat yang tidak mampu melepaskan diri dari keterbelakangan. Intinya adalah upaya memandirikan masyarakat.
Indonesia memiliki banyak desa wisata yang berpotensi tetapi belum dikembangkan secara maksimal. Ada faktor yang mempengaruhi seperti rendahnya pendidikan masyarakat dan tidak adanya kepedulian untuk mengembangkan.
Upaya yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat diantaranya:
1. Memberi kekuatan
2. Membiarkan masyarakat menguasai dan menggunakan kekuatan tersebut
3. Distribusi ulang daya
Ada 3 tahap utama dalam pemberdayaan masyarakat:
1. Pemungkinan (enabling)
Bisa diartikan sebagai usaha membuat inovasi baru. Sebagai contoh, desa wisata A memiliki potensi dalam bidang peternakan. Banyak warga desa yang memelihara domba untuk diambil susu dan dagingnya. Belum ada inisiatif dari mereka untuk memulai industri tekstil dengan memanfaatkan bulu domba untuk dijadikan benang wol.
2. Penguatan (strengthening)
Berarti sudah ada inovasi tetapi belum bisa menunjang aspek lain misal perekonomian. Bentuk dari penguatan misalnya desa wisata A sudah memproduksi benang wol sebagai salah satu produk mereka. Sebagai upaya pemberdayaan, warga desa tersebut dapat diberi pengarahan untuk menjadikan benang wol tersebut menjadi sesuatu yang lebih memiliki harga jual tinggi misal dibuat kain yang memiliki motif khas desa tersebut.
3. Perlindungan (protecting)
Bertujuan untuk melindungi produk atau inovasi yang telah diciptakan dengan cara mempatenkan atau mendaftarkan hak cipta. Selain itu, perlindungan dapat dilakukan dengan cara meneruskan usaha di desa wisata tersebut secara turun temurun agar tidak hilang.
Pembangunan sejatinya adalah pemberdayaan. Ketika masyarakat semakin mampu memenuhi kebutuhannya, maka kualitas dan daya saing yang dimiliki akan semakin besar.
Ada 4 prinsip dalam pemberdayaan masyarakat yang harus dipenuhi:
1. Kepemimpinan
Maksud dari kepemimpinan adalah adanya pihak yang menggerakkan masyarakat. Dalam hal ini bisa disebut sebagai pengurus desa.
2. Kemitraan
Dapat diartikan sebagai kerjasama yang terjalin antara warga desa dengan pihak lain misalnya investor atau mahasiswa yang sedang melakukan KKN terkait pemberdayaan masyarakat.
3. Patungan
Yaitu sistem iuran sama rata antar warga desa yang telah disepakati sebelumnya.
4. Keswadayaan
Keswadayaan adalah kondisi dimana warga desa mau mengembangkan desa mereka secara sukarela dan mandiri.
Inti dari pemberdayaan masyarakat adalah proses dimana masyarakat bekerja sama untuk memperbaiki tatanan sosial mereka agar dapat meningkatkan kualitas dan daya saing. Keberadaan pihak lain sangat penting sebagai penggerak awal agar masyarakat maju dan mencapai tujuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar